Izin PKRT untuk Produk Apa Saja, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Izin PKRT untuk Produk Apa Saja, Berikut Penjelasan LengkapnyaBanyak pelaku usaha masih bertanya, izin PKRT untuk produk apa saja? Pertanyaan ini wajar karena produk yang digunakan sehari-hari sangat beragam, sementara tidak semua barang rumah tangga termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

PKRT pada dasarnya berkaitan dengan alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia serta ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Kementerian Kesehatan juga memberikan contoh PKRT seperti pembersih lantai, sabun cuci, hand sanitizer, pewangi pakaian, popok bayi, dan obat nyamuk.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin memproduksi, mengimpor, atau menjual produk tertentu perlu mengetahui terlebih dahulu apakah produknya masuk dalam kategori PKRT dan jenis perizinan apa yang diperlukan.

Izin PKRT Berlaku untuk Produk Apa Saja?

Secara umum, klasifikasi PKRT mencakup Tisu dan Kapas, Sediaan untuk Mencuci, Pembersih, Produk Perawatan Bayi dan Ibu, Antiseptika dan Desinfektan, Pewangi, serta Pestisida Rumah Tangga. Pembagian tersebut tercantum dalam materi klasifikasi PKRT Kementerian Kesehatan.

Contoh produk yang dapat ditemukan dalam kelompok tersebut antara lain kapas kecantikan, tisu, cotton bud, deterjen, sabun cuci, pelembut kain, pemutih kain, pembersih kaca, pembersih lantai, sabun cuci tangan, produk perawatan bayi, antiseptik dan disinfektan, pewangi, hingga pestisida rumah tangga.

Namun, nama produk saja tidak cukup untuk menentukan apakah suatu barang wajib memiliki izin PKRT. Fungsi, tujuan penggunaan, komposisi, bentuk, dan klaim produk perlu diperiksa terlebih dahulu.

Kementerian Kesehatan sendiri melakukan evaluasi PKRT berdasarkan persyaratan administratif dan teknis, termasuk aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan dalam proses persetujuan izin edar.

Untuk proses registrasinya, pelaku usaha dapat menggunakan sistem Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan.

Kelompok Produk PKRT yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan kelompok produk PKRT beserta contoh produknya.

Tisu dan Kapas

Kelompok pertama adalah berbagai produk berbahan tisu atau kapas yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan dan perawatan tertentu.

Contohnya meliputi:

  • kapas kecantikan;
  • cotton bud;
  • tisu wajah;
  • tisu toilet;
  • tisu basah;
  • kertas wajah;
  • serta produk tisu dan kapas lainnya yang masuk dalam klasifikasi.

Kementerian Kesehatan mencantumkan Tisu dan Kapas sebagai salah satu kategori PKRT dan memberikan contoh seperti kapas kecantikan, tisu wajah/tisu toilet, kertas wajah, tisu basah, dan cotton bud.

Bagi produsen atau pemilik merek, penting untuk memastikan informasi produk, fungsi, kemasan, dan cara penggunaan konsisten sebelum proses registrasi dilakukan.

Baca Juga  Izin Edar PKRT Detergent Proses Cepat 10 Hari Kerja Terbit

Sediaan untuk Mencuci

Kelompok berikutnya berkaitan dengan produk yang digunakan dalam aktivitas mencuci atau perawatan kain.

Beberapa contoh yang dapat termasuk di dalamnya adalah:

  • sabun cuci;
  • deterjen;
  • enzim pencuci;
  • pelembut kain;
  • pewangi kain;
  • pelicin kain;
  • pemutih kain;
  • serta sediaan pencuci lainnya sesuai klasifikasi.

Produk laundry sering kali memiliki banyak varian, misalnya deterjen bubuk, deterjen cair, pelembut, pewangi, atau pemutih. Setiap produk tetap perlu diperiksa berdasarkan karakteristik dan fungsi yang sebenarnya.

Pembersih

Produk pembersih merupakan kelompok yang cukup luas karena mencakup berbagai sediaan yang digunakan untuk membersihkan benda atau permukaan.

Contohnya antara lain:

  • pembersih kaca;
  • pembersih lantai;
  • pembersih porselen;
  • pembersih keramik;
  • pembersih peralatan dapur;
  • pembersih logam;
  • pembersih mebel;
  • pembersih karpet;
  • penjernih air;
  • pembersih saluran air;
  • pembersih kloset;
  • sabun cuci tangan;
  • dan produk pembersih lainnya.

Daftar klasifikasi Kemenkes juga menempatkan pembersih peralatan dapur, kaca, lantai/porselen/keramik, logam, mebel, karpet, penjernih air, saluran air dan kloset, serta sabun cuci tangan dalam kelompok Pembersih.

Artinya, perusahaan tidak sebaiknya hanya menggunakan istilah umum seperti “cleaner” untuk menentukan jenis izin. Informasi fungsi dan penggunaan produk tetap perlu diperiksa.

Izin PKRT untuk Produk Apa Saja, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Izin PKRT untuk Produk Apa Saja, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Produk Perawatan Bayi dan Ibu

Kelompok berikutnya berkaitan dengan produk tertentu yang digunakan untuk kebutuhan perawatan bayi dan ibu.

Contohnya dapat mencakup:

  • botol susu bayi;
  • popok bayi;
  • tisu basah bayi;
  • produk perawatan bayi dan ibu lainnya sesuai klasifikasi.

Dalam materi registrasi Kemenkes, kelompok Produk Perawatan Bayi dan Ibu merupakan salah satu kategori PKRT. Pedoman registrasi juga memberikan contoh kategori seperti botol susu kaca dan popok bayi.

Untuk produk kategori ini, perusahaan sebaiknya memperhatikan dengan cermat bahan, fungsi, desain, label, serta informasi penggunaan sebelum mengajukan proses perizinan.

Antiseptika dan Desinfektan

Antiseptika dan desinfektan merupakan kelompok PKRT yang berkaitan dengan produk untuk tujuan tertentu dalam pemeliharaan kebersihan dan kesehatan lingkungan atau penggunaan sesuai klasifikasinya.

Contohnya dapat berupa:

  • antiseptik;
  • hand sanitizer tertentu;
  • disinfektan permukaan;
  • serta produk antiseptika dan desinfektan lainnya yang sesuai kategori.

Kemenkes juga menyediakan pedoman standar untuk produk disinfektan rumah tangga.

Perusahaan harus berhati-hati dalam menentukan klaim produk. Klaim yang digunakan pada label atau materi pemasaran harus sesuai dengan fungsi dan ketentuan produk yang didaftarkan.

Pewangi

Produk pewangi juga menjadi salah satu kategori PKRT.

Contohnya antara lain:

  • pewangi ruangan;
  • pengharum lemari;
  • pewangi kendaraan;
  • pewangi rumah;
  • produk penghilang atau penyerap bau tertentu;
  • serta produk pewangi lainnya sesuai klasifikasi.

Bentuk produk dapat bermacam-macam, misalnya cair, gel, padat, atau bentuk lainnya.

Karena karakteristik setiap produk berbeda, perusahaan sebaiknya memberikan informasi produk secara lengkap ketika melakukan konsultasi atau pengurusan izin.

Pestisida Rumah Tangga

Kelompok terakhir adalah Pestisida Rumah Tangga.

Contohnya dapat meliputi produk yang digunakan untuk mengendalikan serangga atau hama di lingkungan rumah tangga, seperti:

  • obat nyamuk bakar;
  • obat nyamuk elektrik;
  • obat nyamuk semprot;
  • pembasmi serangga;
  • produk pengendali tikus;
  • dan produk pengendali hama rumah tangga lainnya sesuai ketentuan.

Klasifikasi resmi Kemenkes menempatkan Pestisida Rumah Tangga sebagai kelompok tersendiri dan dalam materi klasifikasi tercantum sebagai kelas tersendiri.

Untuk produk pestisida rumah tangga, pemeriksaan klasifikasi dan persyaratan teknis menjadi semakin penting karena karakteristik dan penggunaannya berbeda dari produk PKRT lainnya.

Apakah Semua Produk Rumah Tangga Harus Memiliki Izin PKRT?

Tidak semua barang yang digunakan di rumah otomatis menjadi PKRT.

Misalnya, meja, kursi, lemari, piring, gelas, alat dekorasi, dan berbagai perlengkapan rumah tangga biasa tidak otomatis masuk kategori PKRT hanya karena digunakan di dalam rumah.

Baca Juga  Jasa Pembuatan Izin PKRT Kemenkes Sabun Cuci Piring, Sabun Colek, Sabun Krim, dan Pembersih Dapur Resmi

Sebaliknya, produk seperti deterjen, pembersih lantai, sabun cuci, pewangi, kapas, tisu, popok bayi, dan obat nyamuk dapat masuk dalam ruang lingkup PKRT sesuai klasifikasi dan karakteristik produknya. Kemenkes juga secara khusus menyebut sejumlah produk tersebut sebagai contoh PKRT yang digunakan sehari-hari.

Jadi, jangan menentukan kebutuhan izin hanya berdasarkan istilah “produk rumah tangga”.

Yang harus diperiksa adalah fungsi, tujuan penggunaan, komposisi, bentuk produk, klaim, dan klasifikasinya.

Bagaimana Cara Menentukan Produk Termasuk PKRT?

Sebelum mengajukan izin, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan produk terlebih dahulu.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain:

Nama dan jenis produk
Tuliskan nama produk secara jelas, termasuk varian apabila terdapat beberapa jenis.

Fungsi produk
Jelaskan produk digunakan untuk apa dan pada objek atau lingkungan seperti apa.

Komposisi atau bahan
Untuk produk formulasi, informasi mengenai bahan dan komposisinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Bentuk produk
Misalnya cair, gel, bubuk, padat, tisu, kapas, aerosol, atau bentuk lainnya.

Klaim produk
Perhatikan klaim pada kemasan, brosur, marketplace, website, maupun materi promosi.

Desain kemasan
Label dan informasi yang dicantumkan pada kemasan perlu konsisten dengan produk yang didaftarkan.

Produsen dan perusahaan pemilik produk
Data perusahaan harus dipersiapkan sesuai kebutuhan registrasi.

Dengan data tersebut, proses penentuan kategori dapat dilakukan secara lebih terarah.

Bagaimana Proses Pengurusan Izin PKRT?

Untuk pengurusan izin PKRT, perusahaan perlu menyiapkan legalitas usaha dan data produk sebelum melakukan proses registrasi.

Pedoman registrasi Kemenkes menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu melakukan proses melalui OSS untuk memperoleh akses yang diperlukan, memiliki NIB, dan memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha serta PB-UMKU yang akan diajukan.

Setelah persiapan perusahaan, tahapan berikutnya dapat meliputi:

  • pemeriksaan klasifikasi produk;
  • pemeriksaan dokumen;
  • persiapan data teknis;
  • pemeriksaan label;
  • pengisian data registrasi;
  • pengajuan melalui sistem;
  • evaluasi;
  • perbaikan atau pemenuhan data apabila diperlukan;
  • hingga proses penerbitan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Sistem resmi Kemenkes memang digunakan untuk memfasilitasi proses perizinan yang menerbitkan izin edar produk Alkes dan PKRT.

Bagaimana Jika Produk PKRT Berasal dari Luar Negeri?

Untuk produk yang diproduksi di luar Indonesia, prosesnya memiliki kebutuhan tambahan karena terdapat pihak produsen luar negeri dan perusahaan yang menangani produk di Indonesia.

Importir perlu memastikan data produsen, dokumen produk, informasi kemasan, serta dokumen perusahaan tersedia dan dapat digunakan untuk proses registrasi.

Untuk kebutuhan tersebut, Anda dapat menggunakan layanan jasa izin PKRT impor sebagai pendampingan khusus produk PKRT yang berasal dari luar negeri.

Produk impor juga perlu diperhatikan dari sisi nomor izin edar. Kemenkes menjelaskan bahwa izin edar PKRT impor menggunakan kode PKL, sedangkan PKRT dalam negeri menggunakan kode PKD.

Persiapan Legalitas Usaha Sebelum Mengurus Izin PKRT

Selain produk, perusahaan juga perlu memastikan legalitas usaha telah disiapkan.

Bagi pelaku usaha yang belum mempunyai badan usaha sesuai kebutuhan kegiatan bisnisnya, pendirian perusahaan dapat dipersiapkan terlebih dahulu melalui layanan jasa pendirian PT perusahaan.

Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang ingin membangun bisnis PKRT secara serius, baik sebagai produsen, pemilik merek, maupun importir.

Setelah struktur usaha tersedia, kebutuhan izin produk dapat dipetakan berdasarkan jenis kegiatan dan produk yang akan diedarkan.

Bagaimana dengan Merek Produk PKRT?

Izin edar dan perlindungan merek merupakan dua hal yang berbeda.

Izin edar berkaitan dengan legalitas peredaran produk sesuai ketentuan sektor kesehatan, sedangkan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek.

Jika perusahaan menggunakan merek sendiri untuk produk PKRT, pendaftaran merek dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi perlindungan bisnis.

Informasi mengenai jasa pendaftaran merek HAKI dapat menjadi referensi bagi pemilik produk yang ingin menyiapkan perlindungan mereknya.

Baca Juga  Spesialis Pengurusan Izin PKD Resmi Kemenkes

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memikirkan izin edar, tetapi juga aset merek yang digunakan untuk pemasaran.

Apakah Produk PKRT Wajib Sertifikasi Halal?

Kewajiban halal tidak dapat disamaratakan untuk seluruh produk PKRT.

Perusahaan perlu melihat jenis produk dan ketentuan kewajiban halal yang berlaku terhadap produk tersebut. Jika produk termasuk kategori yang wajib memenuhi ketentuan halal, aspek sertifikasinya perlu dipersiapkan sesuai regulasi.

Untuk kebutuhan tersebut, pelaku usaha dapat mempelajari layanan sertifikasi halal produk.

Untuk produk impor, persiapan halal juga sebaiknya diperhatikan sejak awal karena dapat berkaitan dengan data bahan dan proses produksi dari negara asal.

Jasa Pengurusan Izin PKRT untuk Berbagai Jenis Produk

Menentukan apakah sebuah produk membutuhkan izin PKRT terkadang tidak sesederhana melihat nama produknya.

Produk dengan nama yang sama dapat memiliki klasifikasi berbeda apabila fungsi, komposisi, bentuk, atau klaim penggunaannya berbeda. Karena itu, pemeriksaan sebelum pengajuan menjadi bagian penting dalam proses perizinan.

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan pengurusan izin PKRT mulai dari konsultasi produk, pemeriksaan klasifikasi, pengecekan dokumen, persiapan data, pendampingan registrasi, hingga monitoring proses.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 dalam memberikan layanan pendampingan legalitas usaha dan produk. Berdasarkan klaim layanan perusahaan, lebih dari 2.000 izin PKRT telah diterbitkan melalui layanan yang diberikan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui apakah produknya termasuk PKRT, konsultasi dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur pengurusan.

Kesimpulan

Jadi, izin PKRT dapat berkaitan dengan berbagai kelompok produk, mulai dari tisu dan kapas, sediaan untuk mencuci, pembersih, produk perawatan bayi dan ibu, antiseptika dan desinfektan, pewangi, hingga pestisida rumah tangga. Klasifikasi tersebut tercantum dalam materi resmi Kementerian Kesehatan.

Contohnya meliputi kapas kecantikan, cotton bud, tisu, deterjen, sabun cuci, pelembut kain, pemutih, pembersih lantai, pembersih kaca, sabun cuci tangan, popok bayi, antiseptik, disinfektan, pewangi, obat nyamuk, dan produk pengendali hama rumah tangga tertentu.

Namun, tidak semua produk rumah tangga otomatis membutuhkan izin PKRT. Penentuannya perlu melihat fungsi, tujuan penggunaan, komposisi, bentuk, klaim, dan klasifikasi produk.

Jika Anda masih ragu apakah produk yang akan diproduksi atau dipasarkan termasuk PKRT, sebaiknya lakukan pemeriksaan sebelum pengajuan.

PERMATAMAS siap membantu mengecek kategori produk dan mendampingi proses pengurusan izin PKRT dari tahap persiapan hingga registrasi. Konsultasikan produk Anda sekarang agar kebutuhan legalitas dapat dipersiapkan dengan tepat.

 

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Izin PKRT untuk produk apa saja?

Izin PKRT dapat berkaitan dengan produk yang masuk dalam kelompok tisu dan kapas, sediaan untuk mencuci, pembersih, perawatan bayi dan ibu, antiseptika dan desinfektan, pewangi, serta pestisida rumah tangga sesuai klasifikasi yang berlaku.

2. Apakah semua produk rumah tangga wajib memiliki izin PKRT?

Tidak. Tidak semua barang yang digunakan di rumah termasuk PKRT. Klasifikasi perlu dilihat dari fungsi, tujuan penggunaan, komposisi, bentuk, klaim, dan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah tisu termasuk produk PKRT?

Beberapa jenis tisu termasuk dalam kategori Tisu dan Kapas, seperti tisu wajah, tisu toilet, tisu basah, dan jenis lainnya sesuai klasifikasi produk.

4. Apakah deterjen membutuhkan izin PKRT?

Deterjen termasuk dalam kelompok Sediaan untuk Mencuci dalam klasifikasi PKRT. Namun, kebutuhan izin dan proses registrasinya tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik produk.

5. Apakah sabun cuci tangan termasuk PKRT?

Sabun cuci tangan tercantum dalam kelompok Pembersih pada klasifikasi PKRT Kemenkes.

6. Apakah obat nyamuk termasuk PKRT?

Produk pengendali hama rumah tangga seperti obat nyamuk termasuk dalam kelompok Pestisida Rumah Tangga sesuai klasifikasi PKRT. Kelompok ini memiliki persyaratan dan karakteristik tersendiri.

7. Apakah produk PKRT impor juga membutuhkan izin?

Produk PKRT impor yang akan diedarkan di Indonesia perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kemenkes menjelaskan bahwa PKRT impor menggunakan kode izin edar PKL.

8. Apakah merek harus didaftarkan sebelum mengurus izin PKRT?

Pendaftaran merek dan izin edar merupakan dua proses berbeda. Pendaftaran merek tidak menggantikan izin edar, tetapi perlindungan merek dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari persiapan bisnis.

9. Berapa lama proses pengurusan izin PKRT?

Waktu proses dapat berbeda tergantung jenis produk, kelengkapan dokumen, evaluasi, serta proses pada sistem pemerintah. Karena itu, waktu sebaiknya dikonsultasikan berdasarkan produk dan dokumen yang tersedia.

10. Bagaimana cara mengetahui produk saya termasuk PKRT atau bukan?

Siapkan nama produk, fungsi, komposisi, bentuk, klaim, kemasan, serta informasi produsen. Data tersebut dapat diperiksa untuk menentukan kategori dan kebutuhan perizinan sebelum proses registrasi dilakukan. PERMATAMAS siap membantu melakukan pemeriksaan awal dan pendampingan pengurusan izin PKRT.

Jasa Izin Edar PIRT