Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor dari China dan Korea – Produk PKRT dari China dan Korea semakin banyak dipilih oleh pelaku usaha Indonesia karena pilihan produknya beragam, mulai dari produk kebersihan, sanitasi, hingga berbagai produk rumah tangga yang memiliki fungsi berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
Namun, mendatangkan produk dari luar negeri tidak hanya berkaitan dengan supplier, harga, pengiriman, dan bea masuk. Apabila produk tersebut termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan izin edar sebelum produk dipasarkan di Indonesia.
Untuk produk impor, proses persiapannya dapat berbeda dengan produk yang diproduksi di dalam negeri. Ada data pabrikan luar negeri, dokumen produk, pihak yang bertanggung jawab di Indonesia, informasi merek, kemasan, hingga dokumen penunjukan dari manufacturer.
Karena itu, Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor dari China dan Korea dapat membantu pengusaha mempersiapkan proses secara lebih terarah.
Kementerian Kesehatan menyediakan sistem Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online yang dapat digunakan dalam proses perizinan untuk penerbitan izin edar Alkes dan PKRT. Pelaku usaha dapat melihat sistem resmi tersebut melalui Registrasi Alkes dan PKRT Kemenkes sebelum memulai proses.
Produk Impor dari China dan Korea Tidak Bisa Disamakan dengan Produk Lokal
Salah satu hal yang perlu dipahami pengusaha adalah perbedaan karakteristik antara produk PKRT dalam negeri dan produk yang berasal dari luar negeri.
Pada produk impor, terdapat hubungan antara perusahaan Indonesia dengan manufacturer di negara asal. Karena itu, persiapan dokumennya juga perlu memperhatikan informasi dari pihak luar negeri.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Produsen berada di luar Indonesia sehingga informasi perusahaan manufacturer perlu disiapkan.
- Perusahaan Indonesia menjadi bagian penting dalam proses pemasaran dan perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Dokumen produk berasal dari luar negeri sehingga harus diperiksa kesesuaiannya.
- Nama produk dan merek perlu dipastikan konsisten antara dokumen, kemasan, dan informasi registrasi.
- Hubungan antara pemilik brand, importir, dan pabrik harus jelas sejak awal.
Kesalahan pada tahap persiapan dapat menyebabkan pengusaha harus melakukan perbaikan dokumen ketika proses sudah berjalan.
Apa yang Dimaksud Izin Edar PKRT Impor atau PKL?
Dalam sistem perizinan PKRT, produk dalam negeri dan produk luar negeri memiliki kode yang berbeda.
Produk PKRT dalam negeri menggunakan kode PKD, sedangkan produk PKRT luar negeri menggunakan kode PKL.
Kementerian Kesehatan juga menyediakan informasi daftar izin edar PKRT luar negeri melalui sistem e-Info Alkes dan PKRT.
Artinya, apabila pengusaha mendatangkan produk PKRT dari China atau Korea untuk dipasarkan di Indonesia, kebutuhan perizinannya perlu dipahami sebagai produk impor.
Lima hal penting yang perlu diketahui:
- PKL digunakan untuk PKRT luar negeri atau impor.
- PKD digunakan untuk PKRT dalam negeri.
- Produk impor membutuhkan persiapan data pabrikan luar negeri.
- Dokumen dari manufacturer perlu disesuaikan dengan kebutuhan proses di Indonesia.
- Nomor izin edar dan informasi produk dapat diperiksa melalui sistem informasi Kementerian Kesehatan.

Sebelum Membeli Produk dari China atau Korea, Cek Dulu Kategorinya
Banyak pengusaha menemukan produk menarik dari marketplace B2B, manufacturer, distributor, atau supplier di China dan Korea. Namun, nama produk yang digunakan supplier belum tentu menentukan apakah produk tersebut masuk kategori PKRT.
Penentuan kategori perlu melihat fungsi, tujuan penggunaan, bentuk, komposisi, klaim, serta karakteristik produk.
Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum melakukan pemesanan dalam jumlah besar.
Hal yang dapat dilakukan:
- Kirim nama dan foto produk untuk dilakukan peninjauan awal.
- Sampaikan fungsi dan cara penggunaan produk.
- Berikan informasi bahan atau spesifikasi yang tersedia.
- Sampaikan negara dan nama manufacturer.
- Jelaskan rencana pemasaran produk di Indonesia.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu menentukan kebutuhan proses sebelum pengusaha mengeluarkan biaya besar untuk produksi atau impor.
Dokumen Manufacturer China dan Korea Perlu Dipersiapkan Sejak Awal
Produk impor membutuhkan koordinasi yang lebih baik dengan manufacturer karena sebagian data dan dokumen berada di negara asal.
Apabila supplier baru memberikan dokumen setelah barang selesai diproduksi, proses administrasi di Indonesia dapat menjadi lebih sulit.
Karena itu, sebaiknya dokumen mulai dikumpulkan sejak tahap negosiasi dengan pabrik.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan:
- Nama dan alamat lengkap manufacturer.
- Data fasilitas atau tempat produksi.
- Nama dan spesifikasi produk.
- Dokumen teknis atau pendukung yang tersedia.
- Dokumen penunjukan atau hubungan kerja sama antara pihak Indonesia dan manufacturer.
Untuk produk private label, kebutuhan dokumen juga perlu disesuaikan dengan hubungan antara pemilik merek Indonesia dan pabrik di China atau Korea.
Bagaimana Jika Produk Menggunakan Merek Milik Perusahaan Indonesia?
Model OEM dan private label cukup umum digunakan oleh pengusaha yang mengambil produk dari China atau Korea.
Dalam model ini, pabrik luar negeri memproduksi barang, sedangkan perusahaan Indonesia memasarkannya menggunakan brand sendiri.
Situasi tersebut membuat identitas produk harus dipetakan dengan jelas.
Lima hal yang sebaiknya dipastikan:
- Siapa pemilik merek yang digunakan?
- Siapa manufacturer yang memproduksi produk?
- Siapa perusahaan yang bertanggung jawab di Indonesia?
- Apakah terdapat dokumen penunjukan dari manufacturer?
- Apakah nama produk pada dokumen sesuai dengan produk yang akan dipasarkan?
Selain mengurus izin edar, pemilik brand juga sebaiknya mempertimbangkan perlindungan terhadap nama produknya. Untuk kebutuhan tersebut, Anda dapat mempelajari layanan pendaftaran merek HAKI sebagai bagian dari strategi membangun aset brand.
Kemasan Produk China dan Korea Juga Harus Dipersiapkan
Produk yang diproduksi untuk pasar China atau Korea mungkin memiliki kemasan yang dibuat berdasarkan kebutuhan negara asal. Ketika produk akan masuk ke pasar Indonesia, informasi pada kemasan perlu diperiksa kembali.
Jangan sampai data kemasan berbeda dengan dokumen yang digunakan dalam pengajuan.
Beberapa bagian yang perlu diperhatikan:
- Nama produk harus konsisten.
- Nama dan identitas manufacturer harus jelas.
- Informasi perusahaan yang bertanggung jawab di Indonesia perlu diperhatikan.
- Isi, ukuran, dan jenis kemasan harus sesuai dengan produk sebenarnya.
- Informasi pada label perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan kemasan sejak awal dapat membantu menghindari pekerjaan berulang setelah produk tiba di Indonesia.
Perusahaan Indonesia Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengurus Produk Impor
Izin edar produk tidak dapat dipisahkan dari kesiapan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha.
Bagi pengusaha yang baru memulai bisnis impor, struktur perusahaan dan kegiatan usahanya sebaiknya dipersiapkan sejak awal.
Jika membutuhkan bantuan untuk menyiapkan badan usaha, Anda dapat melihat jasa pendirian PT dan perusahaan sebagai salah satu bagian dari persiapan bisnis.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Identitas badan usaha harus jelas.
- Data perusahaan perlu konsisten pada dokumen yang digunakan.
- Kegiatan usaha perlu sesuai dengan aktivitas bisnis.
- Penanggung jawab perusahaan harus dapat diidentifikasi.
- Dokumen perusahaan perlu tersedia ketika dibutuhkan dalam proses pengurusan produk.
Dengan perusahaan yang sudah dipersiapkan, proses pengurusan produk dapat dilakukan dengan dasar administrasi yang lebih jelas.
Importir PKRT Perlu Memahami Tanggung Jawabnya
Dalam bisnis impor, perusahaan Indonesia tidak hanya berperan sebagai pembeli barang dari manufacturer luar negeri. Ketika produk dipasarkan di Indonesia, perusahaan perlu memahami tanggung jawabnya terhadap produk yang diedarkan.
Karena itu, sebelum bekerja sama dengan supplier China atau Korea, pengusaha sebaiknya memahami:
- Siapa pihak yang menjadi importir.
- Siapa manufacturer produk.
- Siapa pemilik merek.
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemasaran di Indonesia.
- Dokumen apa yang menghubungkan pihak Indonesia dengan manufacturer luar negeri.
Kejelasan tersebut akan membantu ketika data produk dipersiapkan untuk proses registrasi.
Bagaimana Jika Supplier China atau Korea Belum Mengetahui Persyaratan Indonesia?
Hal tersebut dapat terjadi, terutama jika manufacturer selama ini hanya memproduksi untuk pasar negara lain.
Supplier mungkin mempunyai dokumen produksi yang lengkap, tetapi belum memahami dokumen apa yang diperlukan untuk proses registrasi di Indonesia.
Karena itu, komunikasi dengan supplier sebaiknya dilakukan sejak tahap awal.
Pelaku usaha dapat meminta:
- Profil resmi manufacturer.
- Data lengkap fasilitas produksi.
- Spesifikasi dan informasi produk.
- Dokumen pendukung yang tersedia.
- Dokumen penunjukan atau kerja sama yang diperlukan.
PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha memetakan dokumen yang tersedia dan kebutuhan administrasi sebelum proses pengajuan dilakukan.
Bagaimana Proses Jasa Izin Edar PKRT Produk China dan Korea?
Pendampingan sebaiknya dimulai dari pemeriksaan produk, bukan langsung melakukan pengajuan.
Dengan begitu, potensi masalah dapat diketahui lebih awal.
Alur pendampingan PERMATAMAS dapat mencakup:
- Konsultasi produk
Pengusaha menyampaikan informasi mengenai produk yang akan diimpor. - Pemeriksaan manufacturer
Data pabrik China atau Korea dan dokumen yang tersedia dipelajari. - Pemetaan kebutuhan administrasi
Dokumen dari perusahaan Indonesia dan manufacturer luar negeri diidentifikasi. - Pendampingan registrasi
Pengusaha dibantu dalam proses administrasi pengajuan sesuai jalur yang berlaku. - Monitoring proses
Perkembangan pengajuan dipantau dan kebutuhan tindak lanjut dikomunikasikan.
Untuk pengusaha yang membutuhkan informasi lebih umum mengenai layanan pengurusan PKRT, tersedia pula Jasa Izin PKRT Kemenkes sebagai layanan pendampingan pengurusan produk PKRT.
Apakah Produk PKRT Impor Juga Perlu Memperhatikan Sertifikasi Halal?
Aspek halal merupakan pembahasan yang berbeda dengan izin edar PKRT. Tidak semua produk PKRT otomatis wajib memiliki sertifikat halal.
Kebutuhan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta ketentuan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.
Untuk produk yang memiliki kewajiban atau membutuhkan pendampingan sertifikasi halal, pemeriksaan bahan dan proses dapat dilakukan sejak awal.
Lima hal yang perlu diperhatikan:
- Identifikasi seluruh bahan produk.
- Periksa sumber dan pemasok bahan.
- Ketahui proses produksi di manufacturer China atau Korea.
- Siapkan dokumen pendukung yang relevan.
- Evaluasi kebutuhan sertifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda ingin mengevaluasi kebutuhan tersebut, informasi mengenai sertifikasi halal dapat menjadi referensi untuk mempersiapkan produk secara lebih menyeluruh.
Jangan Menunggu Barang Tiba Baru Mengurus Perizinan
Kesalahan yang cukup berisiko adalah memesan barang dalam jumlah besar terlebih dahulu, kemudian baru mencari tahu mengenai persyaratan pemasaran di Indonesia.
Untuk produk impor, langkah yang lebih terencana adalah melakukan pengecekan sebelum produksi atau pengiriman.
Lima langkah yang dapat dilakukan:
- Tentukan produk yang akan diimpor.
- Identifikasi manufacturer China atau Korea.
- Kumpulkan seluruh dokumen yang tersedia.
- Konsultasikan kebutuhan izin edar sebelum pengiriman.
- Pastikan produk siap dari sisi administrasi sebelum dipasarkan.
Dengan cara tersebut, pengusaha dapat mengurangi kemungkinan menghadapi kendala setelah barang sudah berada di Indonesia.
Cara Mengecek Produk PKRT Impor yang Sudah Terdaftar
Kementerian Kesehatan memiliki sistem informasi yang dapat digunakan untuk melihat data produk Alkes dan PKRT yang terdaftar.
Untuk proses registrasi, pelaku usaha dapat mengakses sistem Registrasi Alkes dan PKRT Online Kemenkes.
Informasi produk yang telah memiliki izin edar juga dapat ditelusuri melalui sistem informasi Alkes dan PKRT Kementerian Kesehatan.
Pengecekan tersebut bermanfaat untuk:
- Melihat data produk yang sudah terdaftar.
- Membandingkan informasi produsen.
- Memeriksa informasi pendaftar yang tersedia.
- Mengetahui nomor izin edar produk yang tercatat.
- Melakukan pengecekan awal sebelum bekerja sama dengan supplier.
Namun, untuk produk baru yang belum terdaftar, pengusaha tetap perlu mempersiapkan proses registrasi sesuai kebutuhan.
China dan Korea Memiliki Banyak Manufacturer, Jadi Setiap Produk Harus Dicek
Jangan menganggap seluruh produk dari China memiliki dokumen yang sama. Hal yang sama berlaku untuk produk yang berasal dari Korea.
Setiap manufacturer dapat mempunyai kondisi, dokumen, spesifikasi, dan sistem produksi yang berbeda.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan produk dan pabriknya.
Lima hal yang dapat berbeda antara satu supplier dengan supplier lainnya:
- Nama dan identitas manufacturer.
- Spesifikasi produk.
- Komposisi atau bahan yang digunakan.
- Model kemasan dan informasi label.
- Dokumen hubungan antara manufacturer dan perusahaan Indonesia.
Pendekatan satu per satu seperti ini jauh lebih tepat dibandingkan menggunakan satu daftar dokumen untuk semua produk impor.
Siapa yang Membutuhkan Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor?
Layanan ini dapat digunakan oleh pengusaha yang mengambil produk PKRT dari China atau Korea dan ingin memasarkan produk tersebut di Indonesia.
Beberapa di antaranya:
- Importir PKRT yang bekerja sama dengan manufacturer luar negeri.
- Pemilik brand Indonesia yang menggunakan sistem private label.
- Perusahaan yang menjalankan bisnis OEM.
- Distributor produk impor yang ingin memperluas pemasaran.
- UMKM yang bekerja sama dengan supplier atau pabrik China dan Korea.
Dengan menggunakan pendampingan, pengusaha dapat memperoleh arahan sebelum mengeluarkan biaya impor dalam jumlah besar.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan PKRT Impor
Mengurus produk impor membutuhkan koordinasi antara pihak Indonesia dan pihak luar negeri. Jika pengusaha belum terbiasa menangani dokumen regulasi, prosesnya dapat menjadi cukup menyita waktu.
Pendampingan profesional dapat membantu dari sisi administratif dan persiapan.
Manfaat yang dapat diperoleh:
- Membantu memahami kebutuhan proses sejak awal.
- Membantu memeriksa dokumen dari manufacturer.
- Membantu memetakan data produk dan perusahaan.
- Mendampingi proses administrasi pengajuan.
- Membantu memonitor proses dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pendampingan bukan berarti menggantikan kewenangan pemerintah. Penerbitan izin tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS Siap Mendampingi Produk Impor dari China dan Korea
Memasukkan produk China atau Korea ke Indonesia dapat menjadi peluang bisnis yang menarik. Tetapi peluang tersebut sebaiknya dibarengi persiapan regulasi sejak awal.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha mulai dari konsultasi produk, pemeriksaan dokumen, pemetaan manufacturer, persiapan administrasi, pendampingan proses registrasi, hingga monitoring pengurusan.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 dan berdasarkan pengalaman layanan perusahaan telah membantu lebih dari 2.000 pengurusan izin PKRT.
Setiap produk tetap perlu diperiksa secara individual karena kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan karakteristik produk, manufacturer, model bisnis, dan kondisi perusahaan di Indonesia.
Siapkan Produk China dan Korea Sebelum Dipasarkan di Indonesia
Jangan sampai produk sudah selesai diproduksi, pembayaran kepada supplier sudah dilakukan, bahkan barang sudah siap dikirim, tetapi proses regulasi di Indonesia belum dipersiapkan.
Sebelum melakukan impor dalam jumlah besar, lakukan konsultasi terlebih dahulu.
Anda dapat menyiapkan:
- Nama dan informasi produk.
- Foto atau katalog produk.
- Data manufacturer China atau Korea.
- Dokumen produk yang sudah tersedia.
- Informasi mengenai merek dan rencana pemasaran di Indonesia.
Dari informasi tersebut, kebutuhan pengurusan dapat dipetakan dengan lebih jelas.
Jika Anda sedang mencari Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor dari China dan Korea, konsultasikan produk Anda kepada PERMATAMAS sebelum melakukan impor dalam jumlah besar. Tim PERMATAMAS siap membantu memeriksa kebutuhan dokumen dan mendampingi proses pengurusan agar produk Anda lebih siap untuk dipasarkan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor dari China dan Korea
1. Apa itu izin edar PKRT impor?
Izin edar PKRT impor merupakan izin yang berkaitan dengan peredaran produk PKRT yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Produk PKRT luar negeri menggunakan kode PKL pada nomor izin edarnya.
2. Apakah produk PKRT dari China wajib memiliki izin edar?
Apabila produk dari China termasuk kategori PKRT dan akan diedarkan di Indonesia, kebutuhan izin edarnya perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaiknya produk dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum melakukan impor dalam jumlah besar.
3. Bagaimana dengan produk PKRT yang berasal dari Korea?
Prinsipnya sama. Produk dari Korea yang termasuk kategori PKRT dan akan dipasarkan di Indonesia perlu diproses sesuai ketentuan perizinan yang berlaku untuk produk luar negeri.
4. Apa perbedaan PKD dan PKL?
PKD digunakan untuk produk PKRT dalam negeri, sedangkan PKL digunakan untuk produk PKRT luar negeri atau impor. Karena itu, produk yang diproduksi di China atau Korea tidak diproses dengan skema yang sama seperti produk PKRT produksi Indonesia.
5. Dokumen apa yang perlu disiapkan dari manufacturer China atau Korea?
Dokumen dapat berbeda berdasarkan produk dan kondisi manufacturer. Umumnya perlu dipersiapkan informasi mengenai perusahaan produsen, data produk, spesifikasi, serta dokumen penunjukan atau kerja sama yang diperlukan untuk proses registrasi.
6. Bagaimana jika saya menggunakan sistem OEM atau private label?
Produk OEM atau private label tetap perlu diperiksa berdasarkan hubungan antara pemilik merek, perusahaan Indonesia, dan manufacturer luar negeri. Data produk dan dokumen kerja sama perlu dipastikan konsisten sebelum proses pengajuan.
7. Apakah perusahaan Indonesia harus sudah siap sebelum mengurus izin PKRT impor?
Sebaiknya iya. Data perusahaan, kegiatan usaha, penanggung jawab, serta dokumen pendukung perlu dipersiapkan agar proses pengurusan produk dapat dilakukan dengan lebih terarah.
8. Apakah produk harus sudah tiba di Indonesia sebelum izin edar diurus?
Sebaiknya kebutuhan perizinan dikonsultasikan dan dipersiapkan sebelum produk diimpor dalam jumlah besar. Dengan demikian, pengusaha dapat mengetahui kebutuhan dokumen dan proses yang harus dilakukan sejak awal.
9. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pengurusan PKRT dari China dan Korea?
Ya. PERMATAMAS dapat membantu konsultasi produk, pemeriksaan dokumen, pemetaan kebutuhan administrasi, pendampingan proses pengajuan, serta monitoring pengurusan sesuai kondisi produk dan dokumen yang tersedia.
10. Bagaimana cara mulai mengurus izin edar PKRT impor?
Mulailah dengan menyiapkan nama produk, foto atau katalog, informasi manufacturer China atau Korea, spesifikasi produk, merek yang akan digunakan, serta dokumen yang sudah tersedia. Setelah itu, konsultasikan kepada PERMATAMAS untuk mengetahui tahapan pengurusan yang sesuai.


