Jasa Pembuatan Izin PKRT Wadah Penyimpan ASI dan Penyerap ASI (Breast Pad) – Semangat kesadaran akan pentingnya pemberian ASI eksklusif di Indonesia menciptakan peluang pasar yang luar biasa besar bagi produk-produk parenting dan baby care. Dua perlengkapan yang kini menjadi kebutuhan pokok para ibu menyusui adalah Wadah Penyimpan ASI (kantong ASI maupun botol ASI) dan Penyerap ASI (breast pad).
Bagi Anda produsen lokal, pemegang merek (brand owner), maupun distributor yang mengimpor produk-produk ini, potensi omzet di industri ini sangat menjajikan. Namun, di balik prospek bisnis yang cerah tersebut, ada satu gerbang utama yang wajib Anda lewati sebelum produk dapat bebas dijual di toko fisik, apotek, maupun marketplace: Izin Edar PKRT dari Kementerian Kesehatan RI.
Banyak pelaku usaha yang terbentur masalah legalitas karena menganggap wadah ASI atau breast pad sekadar “aksesori bayi biasa”. Padahal, Kemenkes mengategorikan kedua jenis produk ini ke dalam Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang pengawasannya sangat ketat.
Mengapa Wadah ASI dan Breast Pad Wajib Berizin Edar PKRT?
Wadah Penyimpan ASI bersentuhan langsung dengan nutrisi utama yang ditelan oleh bayi baru lahir. Jika material plastik atau silikon yang digunakan mengandung zat berbahaya seperti Bisphenol-A (BPA) atau bahan kimia meluruh (chemical migration), dampaknya bisa langsung memengaruhi kesehatan bayi.
Sementara itu, breast pad menempel langsung pada area sensitif payudara ibu dalam waktu yang lama dan kondisi lembap. Apabila bahan penyerap yang digunakan tidak higienis atau mengandung zat pemutih berbahan klorin yang keras, risiko iritasi kulit hingga mastitis pada ibu menyusui bisa terjadi.
Oleh sebab itu, memiliki Izin Edar PKRT bukan sekadar formalitas stempel di atas kertas, melainkan fondasi penting bagi bisnis Anda:
-
Jaminan Keamanan Produk: Membuktikan bahwa produk Anda lulus uji laboratorium, bebas bahan beracun, dan aman digunakan secara berulang maupun sekali pakai.
-
Perlindungan Hukum & Bebas Razia: Memastikan produk Anda tidak ditarik dari peredaran oleh pihak berwenang akibat pelanggaran regulasi edar.
-
Pintu Masuk Ritel Modern & E-Commerce: Pengelola ritel besar, apotek, dan platform marketplace resmi kini mewajibkan izin edar Kemenkes sebagai syarat utama kerja sama pasokan.

20 Contoh Produk Wadah Penyimpan ASI dan Penyerap ASI (Breast Pad)
Untuk memberi gambaran nyata mengenai variasi produk yang termasuk dalam kategori PKRT wajib izin edar Kemenkes, berikut adalah 20 contoh spesifikasi produk yang ada di pasaran:
Kategori Wadah Penyimpan ASI (Breast Milk Storage)
-
Kantong ASI Silikon (Reusable Silicon Milk Bag) – Wadah penyimpan ASI fleksibel dari bahan silikon food-grade yang bisa dicuci dan disterilkan berulang kali.
-
Kantong ASI Plastik Double Zipper – Kantong simpan ASI sekali pakai berbahan LDPE/PET dengan pengunci klip ganda anti-bocor.
-
Kantong ASI Indikator Thermal – Kantong ASI yang dilengkapi sensor warna untuk memberi petunjuk visual apakah suhu ASI sudah pas untuk diminumkan.
-
Kantong ASI Desain Self-Standing – Kantong penyimpan ASI dengan desain bagian bawah melebar sehingga dapat berdiri tegak saat ditaruh di dalam freezer.
-
Kantong ASI Pre-Sterilized Sinar Gamma – Kantong plastik penyimpan ASI yang telah melalui pemrosesan sterilisasi sinar gamma dari pabrik sehingga siap digunakan langsung.
-
Botol Penyimpan ASI Kaca Tutup Silikon – Botol kaca transparan khusus penyimpanan ASI perah yang tahan perubahan suhu ekstrem.
-
Botol Penyimpan ASI Plastik Polypropylene (PP) – Botol penyimpan ASI berbahan plastik PP yang ringan, tidak mudah pecah, dan bebas BPA.
-
Kantong ASI dengan Spout (Corong Tuang) – Kantong ASI khusus yang dilengkapi corong kecil di bagian samping agar cairan ASI mudah dituang ke botol tanpa tumpah.
-
Kantong Simpan ASI Kolostrum (Kapasitas 100 ml) – Wadah penyimpan ASI ukuran kecil yang dirancang khusus menampung tetesan ASI perah pertama di hari-hari awal pasca melahirkan.
-
Kantong Simpan ASI Ekstra Besar (Kapasitas 250 ml) – Kantong penyimpan ASI kapasitas ekstra untuk ibu dengan produksi ASI perah melimpah.
Kategori Penyerap ASI (Breast Pad)
-
Penyerap ASI Disposabel Polymer (Disposable Breast Pad) – Bantalan penyerap sekali pakai yang menggunakan inti Super Absorbent Polymer (SAP) untuk mengunci cairan ASI.
-
Penyerap ASI Cuci Ulang Kain Katun (Reusable Cotton Pad) – Bantalan penyerap ASI dari bahan katun alami lembut yang dapat dicuci dan digunakan kembali.
-
Penyerap ASI Ultra-Thin (Tipis & Ringan) – Bantalan penyerap dengan ketebalan di bawah 2 mm sehingga tidak membayang di balik pakaian.
-
Penyerap ASI Serat Bambu Alami – Bantalan penyerap dari serat bambu yang memiliki sifat antibakteri alami dan cocok bagi kulit sensitif.
-
Penyerap ASI Kontur 3D (3D Fit Design) – Breast pad dengan lekukan 3D yang dirancang menyesuaikan bentuk alami payudara agar nyaman digunakan seharian.
-
Penyerap ASI Perekat Ganda (Double Adhesive) – Bantalan breast pad yang memiliki dua titik perekat di bagian belakang agar tidak gampang bergeser saat ibu beraktivitas.
-
Penyerap ASI Gel Cooling – Bantalan penyerap dengan lapisan gel penyejuk untuk meredakan sensasi hangat atau nyeri saat payudara bengkak.
-
Penyerap ASI Organik Bebas Klorin – Breast pad dari serat organik tanpa melalui proses pemutihan zat kimia klorin.
-
Penyerap ASI Renda Washable – Bantalan penyerap kain cuci ulang yang dilapisi bahan renda di bagian luar untuk tampilan lebih estetis.
-
Penyerap ASI Silikon Penampung (Milk Collector Shell) – Cangkang silikon tipis yang diselipkan di balik bra untuk menyerap sekaligus menampung tetesan ASI yang keluar secara spontan.
Izin Edar PKRT Wadah Penyimpan ASI & Breast Pad adalah legalitas resmi Kemenkes RI yang wajib dimiliki sebelum memasarkan produk penampung ASI dan penyerap ASI di Indonesia. Syarat pengurusannya meliputi legalitas usaha (NIB, Akta, NPWP), Penanggung Jawab Teknis (PJT), serta bukti hasil uji laboratorium teknis (BPA Free, uji migrasi bahan, dan sterilitas). Layanan konsultan PERMATAMAS memberikan pendampingan lengkap dari evaluasi dokumen, pengujian lab, hingga pendaftaran e-Farmalkes Kemenkes RI hingga terbit SK Izin Edar.
Apa Saja Syarat Mengurus Izin Edar PKRT?
Mengurus Izin Edar PKRT untuk wadah ASI dan breast pad memerlukan kejelian dalam menyiapkan dokumen legalitas perusahaan maupun berkas teknis produk. Secara garis besar, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
-
Dokumen Legalitas Usaha: Akta Pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP Perusahaan, serta Sertifikat Standar / Izin Operasional.
-
Penanggung Jawab Teknis (PJT): Dokumen penunjukan PJT yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai standar Kemenkes.
-
Spesifikasi & Uji Laboratorium: Data spesifikasi bahan baku, surat pernyataan BPA Free, serta hasil uji migrasi kemasan/uji daya serap dari laboratorium terakreditasi.
-
Desain Kemasan & Label (Draft Mark-up): Rancangan kemasan akhir yang mencantumkan tata cara penggunaan, nomor bets, kode produksi, dan identitas produsen/distributor sesuai aturan penandaan Kemenkes.
Hindari Kendala Berkas Ditolak: Percayakan pada PERMATAMAS
Proses pendaftaran melalui sistem e-Farmalkes Kemenkes sering kali memakan waktu lama jika berkas teknis yang diunggah mengalami salah klasifikasi, hasil uji lab belum sesuai, atau label produk dianggap tidak memenuhi standar.
Di sinilah PERMATAMAS hadir untuk mendampingi Anda. Kami bukan sekadar pengurus dokumen, melainkan mitra konsultan legalitas terpercaya yang membantu Anda membedah setiap persyaratan secara presisi dari awal hingga Izin Edar PKRT resmi terbit.
Keunggulan Layanan PERMATAMAS
-
Pengalaman Sejak 2011: Lebih dari 15 tahun mendampingi ratusan perusahaan nasional dan UMKM dalam menavigasi regulasi perizinan Kemenkes RI secara akurat.
-
Proses Cepat 10 Hari Kerja: Sistem kerja terstruktur dan efisien memastikan berkas diproses tanpa penundaan dengan estimasi waktu penerbitan hanya 10 hari kerja.
-
Lebih dari 2.200+ Izin Edar PKRT Terbit: Rekam jejak keberhasilan nyata dengan penerbitan ribuan izin edar PKRT bagi berbagai jenis produk perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Garansi 100% Uang Kembali: Jaminan keamanan investasi Anda penuh, di mana dana akan dikembalikan 100% apabila pengajuan gagal akibat kesalahan tim kami.
-
Konsultasi Gratis: Layanan analisa dokumen awal dan diskusi regulasi produk tanpa dipungut biaya konsultan sama sekali.
Siap Meluncurkan Produk Anda Secara Legal di Pasaran?
Jangan biarkan impian membesarkan merek wadah ASI atau breast pad Anda tertahan oleh urusan perizinan yang membingungkan. Wujudkan legalitas produk Anda bersama penyedia jasa pengurusan izin yang tepat.
Hubungi tim konsultan PERMATAMAS sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis mengenai kebutuhan Izin Edar PKRT produk Anda:
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ (10 Pertanyaan & Jawaban)
1. Apakah Wadah Penyimpan ASI dan Breast Pad wajib memiliki Izin Edar PKRT Kemenkes?
Ya, wajib. Kemenkes mengategorikan kedua produk ini sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) karena bersentuhan langsung dengan ASI dan area sensitif ibu menyusui.
2. Apa saja bahaya jika memasarkan produk Wadah ASI dan Breast Pad tanpa izin edar?
Produk Anda berisiko ditarik dari peredaran, terkena razia/sanksi hukum dari pihak berwenang, serta ditolak masuk ke ritel modern, apotek, maupun marketplace resmi.
3. Persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Edar PKRT?
Dokumen legalitas usaha (NIB, Akta, NPWP), penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT), berkas spesifikasi & uji lab (BPA Free/uji migrasi), serta rancangan desain kemasan/label produk.
4. Berapa lama proses pengurusan Izin Edar PKRT di PERMATAMAS?
Estimasi proses pendaftaran hingga terbit SK Izin Edar Kemenkes adalah 10 hari kerja setelah seluruh dokumen teknis dinyatakan lengkap.
5. Apakah PERMATAMAS membantu dalam pembuatan laporan hasil uji laboratorium?
Ya, tim PERMATAMAS mendampingi dan mengarahkan pengujian laboratorium yang sesuai dengan standar parameter regulasi Kemenkes.
6. Bagaimana jika pengajuan perizinan saya mengalami kendala atau gagal?
Jawab: PERMATAMAS memberikan jaminan Garansi 100% Uang Kembali jika pengajuan gagal akibat kesalahan dari tim kami.
7. Apakah bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa PERMATAMAS?
Sangat bisa. Kami menyediakan Layanan Konsultasi Gratis untuk analisis awal dokumen dan klasifikasi kategori produk Anda.
8. Apakah Izin Edar PKRT dari Kemenkes ini berlaku secara nasional?
Ya, Izin Edar PKRT resmi terbitan Kemenkes RI berlaku untuk edar di seluruh wilayah Indonesia.
9. Apakah legalitas badan usaha berupa CV bisa mengurus Izin Edar PKRT?
Bisa, baik badan usaha CV maupun PT yang memenuhi legalitas standar Kemenkes dapat mengajukan Izin Edar PKRT.
10. Bagaimana cara memulai konsultasi pengurusan izin di PERMATAMAS?
Anda bisa langsung menghubungi tim konsultan PERMATAMAS via WhatsApp di 085777630555 atau telepon kantor di 021-89253417.